Permintaan itu, disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan gugatan yang digelar Bawaslu, Senin (24/9/2018) sore.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya meminta waktu tambahan lantaran baru menerima salinan permohonan gugatan Jumat (21/9/2018).
"Kami minta tambahan waktu karena kami menerima salinan permohonan baru Jumat malam, sementara Sabtu dan Minggu enggak fokus ke soal (deklarasi kampanye damai) ini, sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap sesuai fakta fakta yang kami punya, kami minta tambahan waktu," kata Pramono di kantor Bawaslu, Senin (24/9/2018).
Pramono belum dapat memastikan, apakah dengan melakukan gugatan ke Bawaslu dapat mengubah status Oso dari yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD, menjadi memenuhi syarat (MS).
Namun, Pramono yakin langkah KPU yang mencoret Oso dari Daftar Calon Tetap (DCT) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
"Apa yang telah dilakukan KPU telah sesuai dengan MK, melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD, kami menanggapi itu dengan merevisi PKPU," jelas Pramono.
"Aturan itu juga sudah diundangkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dan itu juga sudah kita terapkan ke caleg-caleg DPD lain," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum OSO Dodi Abdul Kadir menyebut tidak seharusnya KPU menggugurkan Oso sebagai caleg DPD. Sebab, nama Oso sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan KPU, 19 Juli 2018.
Sementara putusan MK mengenai larangan caleg DPD rangkap jabatan, baru muncul setelag Oso masuk DCS.
"Seharusnya enggak coret nama Pak Oso karena jadwal pendaftaran sendiri itu sudah ditutup, orang sudah disahkan sebagai calon anggota sementara (DCS) dan dinyatakan memenuhi syarat," kata Dodi.
KPU tidak menetapkan Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karenanya, Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/22491901/kpu-minta-waktu-tambahan-untuk-jawab-permohonan-sengketa-oesman-sapta