Hal itu dikatakan majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).
"Majelis berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ujar hakim Diah.
Menurut hakim, Syafruddin dinilai melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.
Syafruddin mengklaim bahwa keputusan penghapusbukuan itu atas persetujuan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 11 Februari 2004.
Padahal, menurut hakim, Megawati tidak pernah mengambil keputusan untuk penghapusbukuan.
Terdakwa tahu dan sadar tidak ada persetujuan presiden, tapi terdakwa menyatakan penghapusan utang Rp 2,8 triliun adalah atas persetujuan presiden.
Selain itu, Syafruddin juga menandatangani surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Sjamsul Nursalim.
Padahal, Sjamsul belum memenuhi kewajiban untuk membayar kekurangan aset yang ada dalam utang petambak.
Menurut hakim, Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Tak hanya itu, Syafruddin juga menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
Hal itu mengakibatkan hilangnya hak tagih negara pada Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/15355051/hakim-mantan-kepala-bppn-terbukti-melawan-hukum