Rizal dilaporkan oleh perwakilan Partai Nasdem ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
"Mau seribu pun tidak masalah, bukan jumlah pengacaranya, tapi substansi masalahnya," kata Johnny di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi tamu di dua stasiun televisi pada tanggal 4 dan 6 September lalu.
Nasdem merasa keberatan dengan tuduhan tersebut karena merasa itu tidak benar. Johnny tidak ingin hal-hal terkait fitnah dijadikan contoh kepada publik.
"Jangan ruang publik diisi dengan fitnah. Kalau demokrasi kita ruang publiknya diisi dengan fitnah, maka demokrasi fitnah. Kita tak ingin bangsa ini jadi bangsa pemfitnah," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Nasdem telah melayangkan somasi terkait pernyataan tersebut.
Dalam somasi tersebut, Rizal diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu 3x24 jam.
Karena batas waktu yang diberikan telah lewat, maka Nasdem melapor ke Polda Metro Jaya.
Oleh sebab itu, Johnny mengatakan, saat ini yang perlu dilakukan adalah menghormati proses hukum tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/20273401/nasdem-tak-masalah-jumlah-pengacara-rizal-ramli-tapi-substansi-masalahnya