Hal itu dikatakan Dedi menanggapi isi pakta integritas yang diajukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) salah satunya meminta Prabowo menjamin pemulangan Rizieq Shihab jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2019.
“Selama ini Bapak Presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalau ada intervensi,” ujar Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Diketahui, polisi masih melakukan beberapa penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rizieq Shihab, yakni dugaan penyebaran hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) lantaran menyebut Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Mochamad Iriawan, berotak seperti seorang anggota pertahanan sipil (hansip).
Ada pula kasus dugaan penodaan agama Kristen, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi bohong alias hoaks saat melakukan ceramah yang menyinggung mata uang RI yang baru berlogo kan palu arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Namun, ada dua kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab yang telah dihentikan oleh kepolisian dalam waktu yang berdekatan.
Pertama, adalah kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar. Kedua, adalah kasus dugaan chat mesum antara Rizieq dan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri.
Dedi menuturkan, sudah seharusnya seorang presiden patuh dan tunduk menjalankan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut dia, untuk kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah ada tim khusus di Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut.
“Masalah penanganan Habib Rizieq Shihab nanti ditanyakan ke Kabareskrim karena ada tim yang menangani dan meng-assesment,” kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Minggu (16/9/2018), Prabowo menandatangani pakta integritas berisi 17 poin kontrak politik. Pakta itu diteken oleh Prabowo dan perwakilan peserta Ijtima Ulama II, yaitu KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii serta Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.
Poin ke-16 dari pakta integritas GNPF Ulama yang disetujui Prabowo menyebutkan siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/15590221/prabowo-teken-pakta-integritas-dengan-gnpf-polri-tolak-diintervensi-kasus