Dalam pakta integritas tersebut, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.
Permintaan itu disampaikan Almas menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg yang dimuat dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Partai politik seharusnya juga tetap berkomitmen untuk tetap mencoret nama-nama mantan napi korupsi, yang sudah menang gugatan ini, yang akan running di pemilu legislatif 2019. Mereka sudah menandatangani pakta integritas," kata Almas saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018).
Almas berharap, ke depannya parpol tetep teguh untuk tak lagi mencalonkan mantan narapidana korupsi.
“Saya harap ke depan juga harusnya apabila nanti ada revisi undang-undang Pemilu larangan ini (eks mantan koruptor) dimasukkan di revisi Undang-Undang pemilu itu. Buktikan bahwa memang benar ada semangat untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam pemilu legislatif,” kata Almas.
Harapan sama sebelumnya disampaikan KPU. Parpol diminta tetap menjalankan pakta integritas.
"Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
Pramono mengatakan, setelah pemberitaan putusan MA tersebut, beberapa partai menyatakan tetap menarik bacalegnya yang berstatus mantan koruptor.
Menurut Pramono, meskipun putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg, tetapi parpol berhak melarang mereka menjadi calon wakil rakyat.
"Secara legal diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis partai-partai di internal mereka berhak mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan dengan menawarkan caleg yang berkualitas.
"Nanti kita persuasi lah. Tetap ada imbauan terhadap partai politik tidak didaftarkan mantan napi itu dengan berbagai cara," ujar Pramono.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/15/14061561/icw-minta-parpol-patuhi-pakta-integritas-coret-bacaleg-eks-koruptor