Salin Artikel

Didatangi Novanto, Eni Maulani Diminta Lapor KPK atau LPSK

Pelaporan soal intimidasi tersebut bisa disampaikan ke KPK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu dikatakan Febri menanggapi Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih yang mendapatkan perlakuan tidak nyaman oleh Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

"Para saksi sebenarnya punya kewajiban untuk bicara dan kalau memang ada upaya-upaya pihak lain untuk mempengaruhi atau mengintimidasi atau apapun itu kalau memang ada, maka para saksi sebenarnya bisa meminta perlindungan,” tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Febri menuturkan, proses pemeriksaan dan keterangan sudah disampaikan oleh tersangka Eni Maulani Saragih kepada penyidik KPK.

“Penyidik telah mengetahui baik dari CCTV ataupun dari informasi lain yang kami dapatkan apa yang dilakukan ke depan, kami belum bisa sampaikan,” kata Febri.

Saat ini, kata Febri, KPK masih fokus pada proses penyidikan kasus suap PLTU Riau-1

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku didatangi mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Menurut Eni, Novanto mendatanginya hingga empat kali. Saat itu, Novanto sedang diperiksa sebagai saksi, sehingga ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, Eni juga tengah menunggu untuk diperiksa sebagai saksi.

Diduga, Novanto hendak memengaruhi Eni yang saat itu bersiap memberikan keterangan ke penyidik KPK. Eni tak menjelaskan detail pembicaraannya dengan Novanto. Yang pasti, apa yang disampaikan Novanto tak membuatnya nyaman.

"Ya memang apa yang disampaikan oleh Pak Novanto membuat saya kurang nyaman," kata Eni seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Menurut Eni, Setya Novanto menyampaikan lima hal kepadanya. Eni kemudian sudah melaporkan kata-kata Novanto itu kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/20282471/didatangi-novanto-eni-maulani-diminta-lapor-kpk-atau-lpsk

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke