Salin Artikel

Sarana Publik seperti Jalan hingga Pemakaman Dipakai Hajatan, Ini Kata Sosiolog

Pesta biasa digelar di gedung-gedung serbaguna yang disewakan maupun di halaman rumah masing-masing pemilik acara. Namun, hal itu kerap terkendala ketersediaan lahan kosong yang dapat digunakan.

Tak heran masyarakat kerap menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menggunakan sarana dan fasilitas publik yang notabene menjadi hak semua orang untuk memanfaatkannya.

Misalnya, dengan menutup sebagian jalan umum untuk mendirikan tenda pernikahan, sehingga para pengendara tidak bisa melaluinya dan terpaksa memutar arah untuk mencari jalur lain.

Bahkan, akhir-akhir ini pesta pernikahan digelar di tempat yang semakin beragam, dari jalur kereta api hingga pemakaman.

Pertengahan Juli kemarin, media sosial dihebohkan dengan pesta pernikahan yang digelar di tengah lintasan kereta api. Berdasarkan konfirmasi pihak PT KAI, jalur itu berlokasi di sekitar Balai Yasa, Yogyakarta, dan merupakan jalur buntu yang tidak dilintasi kereta.

Sedangkan hari ini, Senin (10/9/2018), masyarakat kembali dihebohkan dengan sebuah unggahan Twitter oleh akun @juriglagu tentang adanya pesta pernikahan yang digelar di tengah area pemakaman.

Informasi ini diunggah kemarin, Minggu (9/9/2018), hingga hari ini sudah mendapat ratusan komentar dan di-retweet lebih dari 4.000 kali.

Tak layak

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman, menyayangkan penggunaan sarana dan fasilitas publik untuk kepentingan hajatan, terutama saat menggunakan pemakaman.

Menurut Sunyoto, penggunaan pemakaman untuk hajatan tidak layak dilakukan.

"Dalam masyarakat kita makam masih dihormati. Sebaiknya dihindari. Kalau dibiarkan justru dianggap benar," ujar Usman saat dimintai pendapat oleh Kompas.com, Senin siang.

Saat ditanya pendapatnya mengenai pesta pernikahan yang menggunakan sarana umum, Sunyoto Usman memandang bahwa ini diakibatkan kurangnya fasilitas publik berupa gedung yang dapat digunakan masyarakat untuk menggelar pesta.

"Ada baiknya pemerintah membangun gedung serbaguna sederhana yang dapat dipakai untuk kegiatan masyarakat termasuk pesta hajatan. Sewa murah untuk pemeliharaan gedung," ujar Usman.

Menurut dia, gedung-gedung yang saat ini dapat disewa untuk diijadikan tempat penyelenggaraan pesta, mayoritas dipatok dengan harga sewa yang relatif mahal. Dengan demikian, ini tidak terjangkau bagi sebagian kalangan.

Misalnya di gedung-gedung serbaguna milik perseorangan, atau di hotel-hotel berbintang.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk menggelar acara di sekitar kediaman mereka sendiri, meskipun harus memanfaatkan beberapa sarana dan fasilitas publik yang ada, seperti jalan raya. Sebab, lahan kosong yang mereka miliki tidak cukp untuk menampung tamu yang ada.

"Kebiasaan menggunakan jalan itu sudah lama, murah meriah. Sayang negara tidak pernah hadir. Padahal jalan itu milik publik," ucap Usman.

Hal ini dapat terjadi ketika penyelenggara pesta mengajukan izin kepada pemerintah setempat untuk menutup jalan guna menunjang ketersediaan tempat untuk acara. Hal ini relatif lebih murah dan mudah untuk dilakukan.

"Kalau dilarang harus diberi alternatif, gedung serbaguna jadi jawaban," ujar Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/18464281/sarana-publik-seperti-jalan-hingga-pemakaman-dipakai-hajatan-ini-kata

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke