Salin Artikel

Pemilu di Sampang Diulang, MK Anggap Pilkada Jatim Tetap Sah

Lewat Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, MK memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan signifikan perolehan suara, maka hal tersebut tidak relevan untuk mempersoalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Timur 2018," ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (5/9/2018).

MK memastikan, meski terbukti jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sampang tidak masuk akal, namun hal itu tidak mempengaruhi suara yang didapatkan pemenang Pilkada Jatim yakni Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak.

Di Kabupaten Sampang, total DPT Pilkada sebanyak 803.499 orang. Jumlah itu dinilai MK tak masuk akal karena sama dengan 95 persen penduduk Kabupeten Sampang yang jumlahnya 844.872 orang.

Tak masuk akal karena dengan mengacu pada DPT tersebut, artinya 95 persen penduduk Kabupaten Sampang adalah penduduk dewasa atau sudah berusia 17 tahun ke atas sehingga memiliki hak mencoblos.

Padahal berdasarkan data Kementerian Dalam Nageri (Kemendagri), daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Kabupaten Sampang hanya 662.673 penduduk.

Saat persidangan di MK, terungkap bahwa KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT. Justru DPT Pilpres 2014 yang sudah disesuaikan menjadi acuannya.

Akibatnya, jumlah DPT menjadi 803.499 orang, naik 140.828 dari jumlah DP4 milik Kemendagri. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar pemungutan suara diulang dengan DPT yang diperbaharui mengacu kepada data Kemendagri.

Meski begitu, menggelembungnya jumlah DPT di Sampang tidak menggoyahkan hasil Pilkada Jatim.

"Mengingat selisih perolehan suara antara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2018: Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno adalah 1.389.204 suara, lebih dari jumlah DPT Kabupeten Sampang," kata Suhartoyo.

Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang sendiri harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan agar KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/21384091/pemilu-di-sampang-diulang-mk-anggap-pilkada-jatim-tetap-sah

Terkini Lainnya

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke