Hal itu disampaikan oleh Kalla saat ditanya wartawan terkait kisruh diloloskannya 15 bakal caleg mantan koruptor oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Menunggu MA. Kan mereka bilang menunggu MA," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Seperti diketahui, keputusan Bawaslu meloloskan 15 bakal caleg mantan koruptor menuai banyak kritikan publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut menolak putusan itu. KPU tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.
Saat ini aturan itu sedang digugat oleh sejumlah orang ke MA. Kalla yakin, semua pihak juga menunggu keputusan dari MA.
"Kalau MA memutuskan sesuatu, maka Bawaslu dan KPU akan ikut MA," kata Kalla.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/16214231/15-bakal-caleg-eks-koruptor-diloloskan-bawaslu-wapres-tunggu-ma