“Ini (keputusan loloskan caleg eks napi kasus korupsi) menunjukkan sikap Bawaslu yang lebih membela mantan koruptor ketimbang mendukung tegaknya pemerintahan yang bersih,” ujar Syamsuddin, Sabtu (1/9/2018).
“Keputusan Bawaslu jelas melukai hati publik yang mendambakan munculnya para caleg berintegritas,” tambah Syamsuddin.
Menurut dia, sebagai unsur penyelenggara pemilu, Bawaslu mestinya mendukung dan saling bekerjasama dengan KPU dalam menyukseskan pemilu. Seharusnya Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.
“Ada kesan Bawaslu mengambil sikap ‘asal beda’ dengan KPU,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan sejumlah mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, Bulukumba, dan DKI Jakarta.
Pada masa pendaftaran bacaleg, para mantan napi koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Merespons keputusan KPU itu, orang-orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan, mereka memenuhi syarat (MS).
Bawaslu meloloskan para mantan napi kasus korupsi itu dengan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/01/07544781/sikap-bawaslu-loloskan-caleg-eks-napi-kasus-korupsi-lukai-perasaan-publik