"Bisa saja kami periksa lagi untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, misalnya untuk empat tersangka yang sudah diproses saat ini. Tapi saya belum dapat informasi kapan jadwal pemeriksaannya," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
KPK, kata dia, menyoroti temuan awal kasus ini bahwa ada pertemuan sejumlah pihak. Dari sejumlah hakim yang diduga terlibat, hanya seorang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Merry Purba.
Merry diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang melibatkan Tamin.
"KPK sudah mengidentifikasi di awal ada pertemuan sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang belum menjadi tersangka. Tentu nanti kami perlu dalami itu pertemuan-pertemuan itu konteksnya apa," kata Febri.
"Dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pembuktian perkara ini. Nanti akan kami panggil sesuai dengan kebutuhan dan jadwal penyidikan," sambungnya.
Meski demikian, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami fokus dulu pada empat orang tersangka yang sudah diproses. Kalau dibutuhkan keterangan saksi untuk bisa kami periksa lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini Merry diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/08271721/kpk-dalami-pertemuan-sejumlah-hakim-terkait-kasus-suap-hakim-pn-medan