Usai diperiksa KPK, Aziz menuturkan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.
Aziz keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.24 WIB. Kepada wartawan, ia menerangkan, bahwa APBN-P 2018 tidak pernah diusulkan Pemerintah.
Oleh sebab itu, kata Aziz, Banggar tak tahu menahu soal dana perimbangan keuangan daerah, terlabih korupsi di dalamnya.
“APBN-P 2018 tidak pernah diusulkan Pemerintah, sehingga tidak pernah dibahas di badan anggaran,” kata Aziz usai diperiksa KPK.
Saat ditanya apakah ada pembagian fee atas pembahasan APBN-P 2018, Aziz enggan memberikan penjelasan.
“Silahakan tanya kepada penyidik ya,” kata Mantan Ketua Banggar DPR ini.
Selain Aziz, untuk kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Amanat Nasional I Gusti Agung Rai Wirajaya.
Namun Gusti Agung yang sedianya diperiksa untuk tersangka Amin Santono tak memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di luar negeri.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.
Dalam kasus ini, selain Amin Santono KPK juga menetapkan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Status tersangka juga disematkan kepadaEka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/22450971/diperiksa-kpk-terkait-suap-dana-perimbangan-aziz-syamsuddin-sebut-apbn-p