Salin Artikel

Ketua KPU: Sekjen Parpol Koalisi Jokowi-Ma'ruf Hanya Serahkan Perubahan Struktur Tim Kampanye

Struktur tersebut merupakan perbaikan dari struktur kampanye yang sebelumnya telah diserahkan pada saat pendaftaran capres-cawapres 10 Agustus lalu.

"Mereka menyerahkan catatan-catatan perubahan. Kalau (struktur kampanye) yang kemarin dikatakan sudah tidak berlaku (karena struktur) yang sekarang dimasukan, ya yang sekarang yang kita pakai," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Arief membeberkan, terdapat banyak perubahan dalam strukur yang diberikan sekjen koalisi parpol.

Pada struktur kali ini, nama yang masuk susunan tim kampanye sudah disertai dengan detail jabatan yang lengkap.

"Misalnya setiap bidang itu sudah ada susunan anggota-anggotanya. Kalau kemarin belum ada," ujar Arief.

Menurut Arief, tak ada verifikasi untuk nama-nama anggota tim kampanye. Paling penting, orang yang terlibat sebagai anggota TKN telah didaftarkan ke KPU sebelum melakukan kampanye. Jika tak didaftarkan, maka tim kampanye bisa terkena sanksi.

Sementara itu, mengenai belum adanya nama ketua TKN yang dibawa oleh parpol koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf, Arief menyebut hal itu sah-sah saja.

Hingga satu hari jelang pelaksanaan kampanye, struktur anggota tim kampanye masih bisa direvisi.

"Sebetulnya kalau tim kampanye bisa (direvisi) sampai menjelang masa kampanye," jelas Arief.

Sebelumnya, para sekjen koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan perubahan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018) siang. Susunan tim kampanye tersebut belum dilengkapi dengan nama ketua TKN.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/18191981/ketua-kpu-sekjen-parpol-koalisi-jokowi-maruf-hanya-serahkan-perubahan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke