Berkas tersebut terkait dengan dua daerah pemilihan (dapil) PBB yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg).
"Gugatan sudah kita masukan," kata kuasa hukum PBB Firmansyah Jayabaya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Tidak lolosnya dua dapil yang diajukan PBB menyebabkan KPU tidak dapat melanjutkan verifikasi 95 bacalegnya yang diajukan melalui dapil tersebut.
Firman mengatakan, objek gugatan yang dilayangkan pihaknya adalah surat keputusan (SK) DCS.
"Intinya ada 2 dapil kita yang di-TMS oleh KPU dan 95 caleg kita tidak diverifikasi oleh KPU," terang Firman.
Dalam DCS yang diterbitkan oleh KPU, PBB hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil.
Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada masa pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait sengketa pendaftaran bacaleg.
Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.
Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.
Adapun petitum yang disertakan dalam pengajuan sengketa yaitu membatalkan SK DCS dan meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2 dapil dan 95 caleg.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/18565061/pbb-ajukan-sengketa-terkait-dapil-yang-tak-lolos-verifikasi-kpu