Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya, yaitu istri Dirwan, Hendrati dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati.
"Hari ini 13 Agustus, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan 14 September 2018 untuk 3 tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (13/8/2018).
Dalam kasus ini, Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari, kontraktor yang dijanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurut KPK, uang Rp 98 juta itu diduga sebagai bagian commitment fee sebesar 15 persen dari nilai lima proyek. Nilai lima proyek infrastruktur itu sebesar Rp 750 juta.
Dirwan menjanjikan Juhari akan mendapatkan pekerjaan proyek pembanguan jalan dan jembatan.
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati. Nursilawati merupakan keponakan Dirwan Mahmud.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/18063491/kpk-perpanjang-masa-penahanan-bupati-bengkulu-selatan