Hal itu ia ungkapkan usai dirinya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.
Ia keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ya saya dalam perkara ini, mohon maaf kepada pimpinan, masyarakat atas segala kesalahan. Saya terima dan saya mengaku salah dalam mengelola lapas ini," kata Wahid di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Wahid menerima dan akan menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Dalam kasus ini, Fahmi Darmawansyah yang merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin disangka menyuap Kepala Lapas Wahid Husen.
Fahmi diduga menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
KPK menduga Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid.
Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/17430011/usai-diperiksa-kpk-kalapas-sukamiskin-akui-salah