Meski belum memiliki KTP elektronik, kata Arief, pemilih dengan kondisi seperti itu dapat menggunakan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.
"Mereka kan bisa pakai suket," kata Arief usai uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Harris Vertu Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 3.000 hingga 5.000 orang yang berusia 17 tahun tepat pada hari-H pemungutan suara.
Menurut Arief, jumlah tersebut dapat dihitung dan didata mulai dari sekarang. Kemudian, Data itulah yang digunakan KPU untuk membuat daftar pemilih.
"Sudah bisa dihitung dari sekarang, mereka sudah masuk daftar pemilih," kata Arief.
"Bukannya pas hari-H tiba-tiba ada (jumlah penduduk usia 17 tahun) segitu, itu sudah kami ketahui sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, mengenai jumlah perekaman e-KTP yang saat ini baru mencapai 97,2 persen, Arief berharap pihak Kemendagri dapat menyelesaikan proses perekaman paling lambat akhir tahun 2018.
"Mudah-mudahan nanti pemerintah bisa menyelesaikan penerbitan e-KTP sampai Desember 2018," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada 3.000-5.000 WNI yang berusia 17 tahun bersamaan dengan diselenggarakannya Pemilu serentak 2018.
Tjahjo mengimbau WNI tersebut dapat proaktif mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya memilih presiden dan anggota legislatif.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/17231781/kpu-pastikan-warga-yang-berusia-17-tahun-saat-pencoblosan-tetap-bisa-memilih