Hal itu sesuai dengan imbauan KPK sebelumnya agar para calon tak melaporkannya pada batas akhir pendaftaran.
"Sesegera mungkin saja jika bisa," ujar Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2018).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan harta kekayaan dari capres dan cawapres.
"Belum ada (laporan harta kekayaan dari capres dan cawapres)," kata dia.
Cahya juga pernah mengatakan, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi persyaratan. Setelah semua dokumen laporan diterima, KPK akan melakukan klarifikasi.
"Kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," ujar Cahya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, maka pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.
Selain itu, menurut Cahya, seperti pada periode lalu, KPK akan mendeklarasikan jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.
Adapun proses pelaporan pada tahun ini menggunakan sistem pelaporan online melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sehingga tidak menggunakan formulir yang lama.
"Kalau mau datang tanya atau serahkan dokumen kelengkapan, kami siap menerima dan membantu para calon. Melalui telepon juga bisa kami dihubungi. Kami siap melayani," kata Cahya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/14021251/kpk-harap-capres-dan-cawapres-segera-laporkan-harta-kekayaan