Hal ini menjadi perhatian khusus dari MUI bahkan mencuat di dalam rapat pleno ke-29 MUI yang merupakan pertemuan rutin bulanan.
"Tidak ada perlu klaim-klaim yang bersifat monopolistik," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin di Jakarta, Senin (6/8/2018).
Menurut MUI, klaim sepihak tersebut tak perlu ada karena jumlah umat Islam di Indonesia yang mencapai 220 juta tersebar tak hanya di satu atau dua partai politik, namun semua partai politik.
Din mengatakan, parpol jangan mereduksi umat Islam yang jumlahnya 220 juta orang tersebut.
Sebab, kata dia, reduksi tersebut membuat penyempitan jumlah umat Islam.
"Maka pesan yang paling kuat sekali, jangan kita mereduksi jumlah umat Islam itu," kata dia.
MUI yakin, partai apapun, yang berbasis Islam maupun nasionalis, tetap akan memperjuangkan cita-cita Islam.
Asalkan semuanya berorientasi pada pencapaian cita-cita nasional, yakni mencapai negara yang adil dan makmur, berdaulat, serta bermartabat.
"Tidak sama sekali kami mengkritik, tapi pada posisi mengingatkan bahwa umat Islam itu banyak 220 juta. Banyak yang bergabung dengan partai-partai Islam, seperti PPP, PKS, PBB dan partai berbasis Islam lainnya seperti PAN dan PKB," kata dia.
"Tapi umat Islam juga tersebar di partai-partai lain yang tidak menggunakan nama Islam, di Golkar Hanura, Nasdem, Demokrat, PDIP dan juga partai-partai baru," sambung Din.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/18304221/mui-ingatkan-parpol-tak-monopoli-klaim-atas-nama-umat-islam