Salin Artikel

Capres-Cawapres Harus Puasa 8 Jam Sebelum Pemeriksaan Kesehatan

Menurut Arief, pemeriksaan kesehatan biasanya dilakukan satu hari pasca capres-cawapres mendaftar.

Sebelum diperiksa, capres dan cawapres diharuskan untuk berpuasa selama delapan jam.

"Itu artinya kalau misalnya pemeriksaan jam 7 atau jam 8 maka, 8 jam sebelumnya harus puasa," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan dilakukan di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Arief mengklaim KPU telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pemeriksaan kesehatan tersebut. Menurutnya, pihak rumah sakit telah menyiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan saat pemeriksaan kesehatan.

"Kemarin kita sudah bertemu dengan pihak rumah sakit, sudah kordinasi, mereka juga sudah menyiapkan seluruh perangkatnya bahkan beberapa hal yang sudah rusak sudah dibersihkan," jelas Arief.

Nantinya, capres dan cawapres diwajibkan menjalani sejumlah pemeriksaan. Di antaranya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika. 

Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/14313691/capres-cawapres-harus-puasa-8-jam-sebelum-pemeriksaan-kesehatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke