KPU telah merampungkan penghitungan caleg eks koruptor di tingkat DPR. Namun, proses tersebut masih berlangsung untuk tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebelumnya, data caleg yang merupakan eks koruptor telah dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan tersebut, terdapat 199 caleg mantan napi korupsi di tingkat DPRD. Akan tetapi, KPU tidak mengakui data tersebut.
"Kalau data dari Bawaslu, 199 (caleg) itu saya juga enggak tahu data darimana ya, tetapi mereka sudah koreksi itu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (31/7/2018).
"Tapi, prinsipnya memang di sebagian provinsi, kabupaten, dan kota sudah ada yang mengganti calegnya, terutama yang teridentifikasi mantan napi korupsi," tambahnya lagi.
Berkas calon yang terindikasi mantan napi telah dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki. Hari ini, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol.
Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Baru pada tahap ini, daftar calon akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.
Jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Pada akhirnya, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.
Larangan terkait eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/23245241/kpu-masih-mendata-jumlah-caleg-eks-koruptor-di-tingkat-dprd