Salin Artikel

KPU Bantah Adanya Intervensi ASN di Pilkada Papua

Hal itu diungkapkan Peter dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan gubernur Papua tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

"Faktanya tidak ada satu rekomendasi panwas di kabupaten dan provinsi tentang dugaan pelanggaran yang dituduhkan pemohon," kata Peter saat membaca jawaban KPU Papua di ruang sidang panel MK, Selasa.

Peter juga menganggap pemohon tak memiliki legal standing yang kuat. Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran harusnya diserahkan kepada Bawaslu Papua dan jajarannya.

Selain itu, Peter juga menyoroti selisih suara Lukas Enembe-Klemen Tinal serta pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae yang melebihi ambang batas sengketa pilkada.

"Terjadi selisih perolehan suara selisih 35,6 persen dan melewati ambang batas. Sehingga menurut kami pemohon tidak memiliki legal standing untuk melanjutkan permohonan yang diajukan pemohon," papar Peter.

Menurut Peter, pemohon tak mampu menguraikan secara rinci terkait selisih suara tersebut dalam dalil pokok permohonan pemohon.

Hal itu membuat permohonan pemohon menjadi kabur.

"Menurut kami, permohonannya sangat kabur karena tidak menjelaskan selisihnya. Itu tidak ditampilkan dalam dalil pokok permohonan," katanya.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Papua Niko Tunjanan juga mengonfirmasi tak ada intervensi ASN dalam Pilkada Provinsi Papua.

"Terkait dengan adanya intervensi ASN panwas tidak menerima laporan ada intervensi. Sehingga (laporan pelanggaran) tidak bisa dilaksanakan atau diproses secara hukum," paparnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/11041361/kpu-bantah-adanya-intervensi-asn-di-pilkada-papua

Terkini Lainnya

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke