Salin Artikel

Polri: Sistem Ganjil-Genap Jelang Asian Games Kurangi Macet 20 Persen

Mulai 1 Agustus 2018, sistem ganjil-genap akan diberlakukan hingga Asian Games 2018 selesai pada 2 September 2018.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyatakan, uji coba ganjil-genap tersebut terpantau efektif menurunkan kemacetan di Ibu Kota. Bahkan, persentasenya hampir 20 persen.

"Ada peningkatan (kelancaran lalu lintas) sudah mendekati 20 persen. Target kami 20 persen, mengurangi kepadatan 20 persen," kata Royke di Polda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).

Royke menjelaskan, sistem ganjil-genap sudah diuji coba sejak dua hingga tiga pekan terakhir. Sistem pembatasan kendaraan pribadi tersebut diberlakukan di sejumlah ruas jalan.

Royke menyebut, ruas jalan yang terdampak sistem ganjil-genap antara lain Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, Cawang ke arah Kelapa Gading, dan Cawang ke arah Semanggi.

Selain itu, ada pula ruas jalan Senayan ke arah Tomang, Kuningan, dan Pondok Indah.

Menurut Royke, pembatasan dengan sistem ganjil-genap tersebut merupakan satu dari tiga paket kebijakan yang diambil agar lalu lintas lancar selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

Sebab, panitia menargetkan waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet menuju lokasi pertandingan adalah 30 menit.

"Jakarta agak krusial, karena targetnya harus 30 menit, paling lama 35 menit dari penginapan sampai ke venue. Pelaksanaannya nanti akan dikawal (voorrijder)," tutur Royke.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/16111451/polri-sistem-ganjil-genap-jelang-asian-games-kurangi-macet-20-persen

Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke