Pelibatan BPIP bertujuan agar peraturan dan perundangan yang diproduksi tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
"Kalau bikin undang-undang, pertama kan ketentuan umum, kedua asas dan tujuan. Itu semua tertulis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Nah yang sekarang kita inginkan tata nilainya juga masuk," ujar Utut dalam acara simposium nasional institusionalisasi Pancasila di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
"Jadi nanti BPIP akan memberi masukan. BPIP kasih masukan kan boleh. Lebih untuk memberi warna agar nilai-nilai Pancasila-nya lebih kental. Karena kalau tidak nanti kita makin jauh," lanjut dia.
Utut mengaku, Pimpinan DPR RI sudah memerintahkan Badan Keahlian tentang rencana pelibatan BPIP tersebut.
Politikus PDI-P itu mengakui, undang-undang yang diproduksi selama ini masih kurang diharmonisasikan secara rigid dengan nilai-nilai Pancasila.
Bahkan, ia menyebut, undang-undang yang dihasilkan saat ini lebih beriorientasi pada kepentingan kelompok politik, bukan rakyat secara keseluruhan.
"Ini mohon izin ya, kalau membuat undang-undang, itu untuk kepentingan fraksi-fraksi. Makanya kita perbaiki. BPIP nanti akan memberikan masukan kongkret," ujar Utut.
Meski demikian, Utut juga mengakui bahwa undang-undang dihasilkan melalui mekanisme politik. Namun, kepentingan rakyat seharusnya tetap yang utama.
"Kalau di sana itu kan memang keputusannya keputusan politik. Tentu kan di sana teman-teman keputusannya politik. Undang-undang kan juga bagian dari selain kesepakatan, juga bagian dari pertarungan. Justru harus diback up dengan banyak masukan. Salah satunya dari BPIP tadi," ujar Utut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/14554671/dpr-berencana-libatkan-bpip-dalam-perumusan-undang-undang