Pernyataan Dahnil itu disampaikan setelah ada parpol yang masih nekat mendaftarkan calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019. Padahal ada aturan KPU yang melarangnya.
"Coba bayangkan ketika KPU membuat aturan terkait dengan larangan caleg mantan koruptor tetapi masih tetap ada ada partai politik yang menolak," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
"Bahkan mendaftarnya, bahkan ada yang menggugat terkait aturan itu (ke MA). Bagi saya ada kealpaan komitmen (antikorupsi) terkait itu," sambung dia.
PP Muhammadiyah menagih komitmen para parpol terkait komitmen anti korupsi yang kerap disampaikan oleh parpol.
Hal itu penting mengingat parpol adalah episentrum atau hulu dari kepemimpinan negeri. Sebab banyak pemimpin negeri berasal dari parpol. Mulai dari bupati, wali kota, hingga presiden.
"Kalau ditanya saya dimana episentrum kita untuk memulai pemberantasan korupsi?, kita mulai dari mana sebenarnya hulunya ada di parpol," kata dia.
"Kalau saja parpol bersih maka tidak mungkin korupsi marak. Kenapa korupsi marak saat ini? itu karena parpol kita jauh dari kata bersih," sambung dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/25/23055661/rekrut-caleg-eks-koruptor-komitmen-antikorupsi-parpol-dipertanyakan