Salin Artikel

Demokrat: Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Amanat Reformasi

Gugatan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Jusuf Kalla dapat maju kembali sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Kendati demikian, Hinca mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden selama dua periode merupakan koreksi atas kekuasaan di era Orde Baru.

"Demokrat sejak awal mengingatkan bahwa pembatasan dua periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap Orde Baru," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Hinca mengatakan, pada masa Reformasi 1998, semua orang sepakat periode kekuasaan seorang presiden harus dibatasi.

Diketahui, Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto sempat berkuasa selama 32 tahun sejak 1966 hingga 1998, tanpa ada pembatasan periode.

Selain itu, menurut Hinca, pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden juga akan membuat iklim demokrasi semakin sehat.

Sebab, proses regenerasi kepemimpinan dan koreksi atas suatu kekuasaan akan terus berjalan.

"Tentu kalau dari perspektif kami itu sudah clear bahwa cuma dua periode, itu posisi kami. Demokrasi yang sehat akan lebih bagus kalau terjadi regenerasi. Reformasi itu kan mengoreksi pengalaman kita yang 32 tahun itu," tutur Hinca.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

Kalla juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/08433581/demokrat-pembatasan-masa-jabatan-presiden-wapres-amanat-reformasi

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke