Dari kajian tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah saran agar kinerja Satgas Saber Pungli dapat efektif.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengungkapkan, saran pertama, Satgas Saber Pungli harus melengkapi dan menyempurnakan prosedur operasional standar (SOP) penindakan.
Langkah itu perlu melibatkan unit pelaksana proyek (UPP) di daerah.
"Ini karena masih banyak UPP daerah yang bingung tentang bentuk tindak lanjut penindakan terhadap laporan masyarakat atau kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang terjadi. Kalau ada SOP maka akan ada pemahaman yang seragam antar UPP, khususnya di daerah," kata Adrianus dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Saran kedua, membuat database terpusat, karena bentuk pelaporan UPP di setiap daerah dilakukan secara manual.
Dengan database terpusat, maka fungsi kontrol dan pengawasan oleh Satgas Saber Pungli pusat dapat meningkat.
Selain itu, dengan adanya database terpusat, maka akan memudahkan bentuk pelaporan dan kooordinasi, khususnya yang dilakukan UPP di daerah.
Selanjutnya, Ombudsman juga menyarankan Satgas Saber Pungli melakukan nota kesepahaman dengan kementerian atau lembaga terkait integrasi laporan atau pengaduan masyarakat tentang pungli di kementerian atau lembaga tersebut.
Dengan adanya integrasi ini, maka diharapkan akan lebih banyak lagi informasi tentang pungli yang dapat dihimpun.
Diperlukan juga koordinasi dengan Kemendagri dan Pemda untuk meningkatkan efisiensi Satgas Saber Pungli dalam pelayanan pemberantasan pungli.
Adrianus mengungkapkan, perlu juga meningkatkan bentuk koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan sama dalam penanggulangan pungli.
Di samping itu, pengelolaan UPP Provinsi, Kabupaten/Kota jangan hanya menekankan pada menunggu laporan masyatakat.
Satgas Saber Pungli harus memaksimalkan cara penyampaian laporan masyarakat yang sudah ada, seperti call center, pesan singkat, laporan langsung, surat tertulis, website, atau e-mail.
Terakhir, pengawasan Satgas Saber Pungli pusat terhadap UPP Provinsi, Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terkoordinir.
"Supaya tugas dan fungsinya berjalan sesuai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 dengan tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana yang ada pada kementerian/lembaga maupun Pemda," tutur Adrianus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/12540941/ini-saran-ombudsman-untuk-satgas-saber-pungli-agar-bekerja-efektif