Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Nanti ketika ada abuse of power atau penyalahgunaan, kewenangan kami untuk melakukan pengawasan. Sejauh mana menteri ikut kampanye, mana kapasitasnya sebagai menteri mana kapasitasnnya sebagai calon anggota DPR RI,” ujar Abhan saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Abhan menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mensyaratkan menteri yang jadi caleg untuk mundur.
Namun, saat berkampanye mereka harus mengajukan cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Maka mekanisme ada cuti, cuti sepanjang masa kampanye ya,” kata dia.
Diketahui, huruf k Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan/pejabat BUMD.
Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak nyaleg mesti mengundurkan diri.
Diberitakan, sejumlah menteri Kabinet Kerja akan menggunakan hak politiknya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019 yang akan datang.
Antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga akan maju nyaleg dari daerah pemilihan Nias.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi juga sudah mengonfirmasi bahwa dirinya akan maju dalam Pileg 2019 dari PDI Perjuangan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/16175781/bawaslu-akan-awasi-kampanye-menteri-yang-nyaleg