Salin Artikel

KPU: Parpol yang Daftarkan Caleg Eks Napi Korupsi Akan Rugi

"Iya, kan, kami ikuti apa yang ada dalam peraturan KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi dilarang menjadi anggota legislatif, baik di daerah maupun pusat.

Meski PKPU tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA), selama belum ada keputusan, kata Arief, KPU tetap akan melaksanakan aturan tersebut.

KPU memang masih bisa menerima caleg eks napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak pada tahap pendaftaran. Namun saat verifikasi dilakukan, KPU akan mencoretnya.

"Justru nanti partai akan rugi kalau misalnya tidak diberikan kesempatan untuk mengganti sekarang," kata dia.

Pada tahapan verifikasi nanti, parpol tidak boleh lagi mengganti nama caleg eks koruptor tersebut. Partai diperbolehkan mengganti nama caleg dengan alasan yang diperbolehkan.

"Misalnya dulu dia sehat tiba-tiba sekarang enggak sehat nah boleh diganti karena enggak memenuhi syarat. Dulu dia tersangka masih didaftarkan, terus nanti ada vonis inkrah jadi terpidana, jadi enggak memenuhi syarat. Lalu meninggal dunia, itu boleh diganti," ucap Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/17/12135721/kpu-parpol-yang-daftarkan-caleg-eks-napi-korupsi-akan-rugi

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke