Eni yang kini berstatus tersangka ditangkap oleh KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Eni ditangkap terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
"Anggota DPR yang kembali ditahan KPK, tentu sebagai pimpinan saya sampaikan kesedihan dan keprihatinan. Namun, kami serahkan pada proses hukum yang berjalan di KPK," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Ia mengatakan, DPR telah berupaya keras mencegah korupsi di parlemen, di antaranya dengan meminta pemerintah meningkatkan dana operasional partai politik.
Karena itu, selebihnya ia menyerahkan kepada pribadi masing-masing untuk tidak melakukan korupsi.
Saat ditanya apakah ada keterkaitan antara penggeledahan rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan penangkapan Eni, Bambang mengaku belum mendapat keterangan mengenai hal itu.
"Saya belum tahu kaitannya antara ditangkapnya anggota DPR dengan penggeledahan di rumah Dirut PLN. Tapi, saya yakin didasari bukti-bukti permulaan cukup apa yang diketahui penyidik lalu dilakukan penggeledahan untuk cari bukti," kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan EMS sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
"KPK menetapkan JBK sebagai tersangka, diduga sebagai pemberi," kata Basaria.
Basaria mengatakan, KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/16554931/ketua-dpr-prihatin-ada-anggotanya-yang-ditangkap-kpk