Salin Artikel

Pemerintah Diminta Lebih Serius Tangani Korban Kekerasan Seksual

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, kasus meninggalnya siswi SMK pascamenjadi korban perkosaan oleh 8 pemuda adalah cermin bahwa perlindungan korban selama ini belum mampu menjamin rasa aman bagi korban.

Pendampingan korban perkosaan belum memadai, baik pendampingan hukum maupun pendampingan medis dan psikologis.

"Respons negara selama ini hanya difokuskan hukuman kepada pelaku, dengan munculnya berbagai jenis hukuman baru yang lebih berat seperti yang mengakomodir kebiri kimia sebagai tindakan bagi pelaku dan pidana yang berat sampai dengan pidana mati," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).

Menurut ICJR, hak korban dan keberlangsungan hidup korban adalah hal yang lebih penting untuk diperhatikan.

Korban kerap mendapat tendensi negatif dari masyarakat karena selalu dikait-kaitkan dengan permasalahan moral.

Korban dan keluarga korban sering mendapatkan intimidasi ketika memproses kasusnya.

Proses pembuktian sulit untuk dilakukan, bahkan menimbulkan stigmatisasi kepada korban yang menimbulkan viktimisasi ganda.

Menurut ICJR, bantuan psikologis dan restitusi untuk kasus kekerasan seksual dapat mengadopsi pengaturan pada UU Terorisme yang baru disahkan pada 25 Mei 2018 lalu.

Pertama, dalam hal pelaku tidak dapat ditemukan dan ataupun putusan bebas, korban tetap berhak mendapatkan kompensasi yang dibebankan kepada negara. 

Kemudian, setiap korban kekerasan seksual yang tidak atau belum memproses secara hukum kasusnya juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk itu, ICJR mengingatkan pemerintah agar menjamin keluarga korban perkosaan mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum.

Kemudian, menjamin dan membantu keluarga korban sebagai ahli waris korban untuk mendapatkan hak atas restitusi.

Selain itu, memaksimalkan peran LPSK dalam perlindungan korban kekerasan seksual yang tidak memproses hukum kasusnya.

"Terakhir, pemerintah perlu menjamin setiap korban kekerasan seksual mendapatkan bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan atau tanpa memproses hukum kasus yang dialaminya," kata Anggara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/15/10405711/pemerintah-diminta-lebih-serius-tangani-korban-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke