Salin Artikel

MA Persilakan jika Ada yang Uji Materi PKPU Pencalonan Legislatif

Adapun, PKPU yang dipermasalahkan sejumlah pihak adalah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

"Silahkan mengajukan ke Mahkamah Agung, siapa pun yang tidak diakomodasi dalam pasal-pasalnya, melalui mekanisme uji materi," kata Abdullah saat konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Abdullah menuturkan, secara administrasi siapa pun yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung akan diterima.

Nantinya, kata Abdullah, hakim yang akan mempertimbangkan apakah ketentuan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak.

"Semua putusan (hakim) terbaik, secara prinsip, aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Serta undang-undang yang lebih baru akan mengesampingkan aturan yang lama, tidak berlaku undang-undang sebelumnya. Ini prinsip," kata Abdullah.

Mengenai proses persidangan uji materi, Abdullah menjelaskan, waktunya singkat hanya 14 hari setelah pendaftaran. Setelah registrasi, maka proses akan dilakukan hingga diputus oleh para hakim.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, MA belum menerima pengaduan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung.

"Sampai hari belum ada yang mengajukan, tapi tidak tahu hari-hari selanjutnya," kata dia.

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon. Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/11225791/ma-persilakan-jika-ada-yang-uji-materi-pkpu-pencalonan-legislatif

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke