Salin Artikel

KPK-Kejati Gorontalo Lakukan Koordinasi Penanganan Perkara Korupsi

“Unit Koorsupdak bersama dengan Kejati Gorontalo membahas sebanyak 49 perkara korupsi. Perkara yang dibahas adalah perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Gorontalo dari (tahun) 2015 sampai dengan 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/3018).

Febri mengatakan, tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk memperbaharui data penanganan perkara yang ditangani oleh Kejati Gorontalo.

“Dalam koordinasi tersebut, KPK akan memantau perkara mana yang penanganannya berlarut-larut atau mengalami kendala sehingga unit Koorsup akan memberikan dukungan demi percepatan penanganan perkara korupsi,” kata Febri.

Febri mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi dukungan teknis terkait kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi yang diamanatkan oleh UU 30 Tahun 2002.

“Fungsi KPK sebagai trigger mechanism menjadi salah satu poin yang ditegaskan di undang-undang,” ujar Febri.

Beberapa perkara di tingkat penyidikan yang menjadi atensi Unit Koorsup dari hasil koordinasi dengan Kejati Gorontalo diantaranya, adalah korupsi alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan kabupaten boalemo dan RSUD Pohowanto TA 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.

Kasus korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan rambutan sebesar Rp 19.440.000.000, oleh PT Bumi mata Kendari pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tersangka.

Lalu, kasus korupai proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan delima sebesar Rp 8.772.000.000 oleh PT Karunia Jaya pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tersangka.

Kemudian, ada kasus korupsi proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin-II sebesar Rp 2.535.535.000 oleh PT Fathir Karya Tama pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 14 tersangka.

Kasus korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin sebesar Rp 23.414.430.000 oleh PT Lia Bangun Persada pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 19 tersangka.

Selanjutnya, penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa ombulodata, kecamatan kwandang, kab. Gorontalo utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan kab. Gorontalo utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.329.386.000,- TA 2015 oleh PT Aneka Karya Pratama.

Penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan kab. Gorontalo utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.245.000.000,- TA 2015 oleh PT Fajar Harapan Indah (kso) PT Catur Indah Agra Sarana.

Pembangunan bendung dan jaringan transmisi air baku longalo di Kabupaten Bone Bolango oleh PT Sinar Bintang Surya Adhitya pada balai wilayah sungai II Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tersangka.

Kasus korupsi dalam pembangunan gedung DPRD kab. Gorontalo pada tahun 2008.

Terakhir, kasus penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Riad (GORR) dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/15463851/kpk-kejati-gorontalo-lakukan-koordinasi-penanganan-perkara-korupsi

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke