Hal itu disampaikan Bambang menanggapi sikap Presiden Joko Widodo terkait PKPU tersebut.
Presiden Jokowi sebelumnya menghormati PKPU itu dan mempersilakan pihak yang dirugikan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Menurut saya, ini bukan lagi soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg, tapi ini soal peraturan yang melanggar undang-undang di atasnya," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Selasa (3/7/2018).
Bambang mengklaim, PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan status hukumnya.
Selain, itu, ia menilai, larangan tersebut juga mencabut hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih, yang dijamin oleh UUD 1945.
Ia menganggap wajar jika DPR mengkritik sikap KPU lantaran penyelenggara pemilu tak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.
"Membuat peraturan boleh-boleh saja dan sah. Namun, aturan tersebut tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya. Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap jika ada lembaga pelaksana undang-undang justru melanggar undang-undangnya sendiri," lanjut dia.
Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan, setelah ditetapkan, semua pihak dapat mengajukan keberatan dengan cara melayangkan judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).
"KPU sudah menetapkan dan mempublikasikan. Peraturan KPU bukan suatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki itu sudah diatur mekanisme di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).
Sebelum menetapkan PKPU itu, kata Arief, pihak KPU mengadakan diskusi dan berdialog dengan ahli hukum.
Selain itu, KPU juga telah melakukan rapat dengar pendapat di DPR RI yang melibatkan KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/10194151/ketua-dpr-ini-bukan-lagi-soal-larangan-mantan-koruptor-jadi-caleg