Salin Artikel

Syahrul Yasin Limpo Bangga PLTB Sidrap Akhirnya Diresmikan Jokowi

"PLTB Sidrap seperti anak kandung bagi saya. Saya bolak-balik Makassar-Sidrap selama bertahun-tahun demi memastikan proyek ini lancar," kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7/2018).

Dengan peresmian ini, kata Syahrul, Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memanfaatkan angin untuk menghasilkan listrik.

PLTB Sidrap menggunakan 30 turbin angin berkapasitas total 75 MW. Setiap turbin menghasilkan 2,5 MW.

"Saya bangga sekali akhirnya proyek ini diresmikan oleh Presiden," kata Syahrul yang baru mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur Sulsel pada April lalu.

Syahrul menambahkan, keberadaan PLTB Sidrap menunjukkan pembangunan Sulsel selaras dengan potensi alam.

Di lokasi PLTB, kecepatan angin dapat mencapai 7 meter per detik. Kecepatan itu bisa menggerakkan baling-baling 57 meter yang terpasang di setiap turbin.

Syahrul meyakini, PLTB Sidrap dan sejumlah proyek kelistrikan lain semakin menambah ketahanan energi di Sulsel.

Dengan demikian, Sulsel semakin siap untuk berbagai aktivitas, khususnya kegiatan produktif yang membutuhkan listrik.

Ia menceritakan, tidak sedikit orang pesimistis kala proyek itu dicetuskan beberapa tahun lalu. Akan tetapi, dengan arahan Presiden Jokowi, Syahrul ikut berusaha keras mendorong proyek itu terus berjalan.

"Sekarang, Sulsel sudah mulai memetik hasilnya. Sebagai warga Sulsel, tentu saja saya bangga," kata Ketua DPP Partai Nasdem ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/20292091/syahrul-yasin-limpo-bangga-pltb-sidrap-akhirnya-diresmikan-jokowi

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke