Agus Rahardjo berharap seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 nanti mampu menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan aturan ini. Hal itu demi menciptakan proses pemilihan yang bersih dan berintegritas.
"Saya gembira dan sangat mendukung. Harapan saya semua partai juga mendukung hal baik tersebut," ujar Agus dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2018) malam.
Pimpinan KPK lainnya, Laode M Syarif juga pernah menegaskan agar seluruh pihak untuk bersikap tegas dan mempertahankan larangan ini.
Mantan narapidana korupsi, kata Laode, tak boleh diberikan kesempatan menjabat di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Laode juga mengingatkan akan sejumlah bahaya yang akan muncul jika mantan narapidana korupsi menjalankan roda pemerintahan.
"Kalau saya berpikir seperti ini, kalau kita ingin melamar suatu pekerjaan pun selalu kan ada background check itu penting. Sekarang, mau menjadi anggota parlemen, mau menjadi bupati, mau menjadi gubernur, seharusnya syaratnya jauh lebih berat," kata Laode saat ditemui Kompas.com pada 23 Mei 2018.
Menurut Laode, hal itu juga akan berdampak panjang pada tata kelola pemerintahan Indonesia secara keseluruhan. Jika mantan narapidana korupsi menjabat, ia bisa mendapatkan ketidakpercayaan di mata bawahannya.
"Bayangkan saja, dampaknya banyak. Satu, ketika dia ingin membicarakan dia antikorupsi, dia ingin pemerintahannya baik ya tidak mungkin didengar sama staf (pemerintahannya), 'Ah lo aja korupsi, masa nyuruh-nyuruh saya juga jangan korupsi'. Itu enggak akan diperhatikan," kata Laode.
Kedua, apabila parpol mendukung mantan napi korupsi menjadi caleg, hal itu akan berdampak buruk bagi citra partai di hadapan masyarakat.
"Ketiga, itu enggak akan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas. Banyak mahasiswa di kampus S1, S2, S3, sekarang kalau mereka melihat mantan koruptor jadi pejabat, mereka pikir, 'Ah enggak apa-apalah kerja nanti korupsi. Toh setelah jalani masa penjara saya, saya bisa jadi caleg maupun eksekutif lagi'," kata Laode.
Diresmikan KPU
Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/07065061/kpk-berharap-parpol-dukung-pkpu-larangan-eks-koruptor-jadi-caleg