Salin Artikel

Jelang Pilkada, Ada Penyaluran Dana Hibah dan Bansos yang Tidak Transparan

Hal itu menjadi salah satu temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam penelitiannya di lima provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

"Pengelolaan dana hibah masih bermasalah," ujar Peneliti KPPOD Aisyah Nurrul Jannah saat memaparkan hasil penelitian terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2018, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Menurut Aisyah, penggunaan dana publik melalui dana hibah dan bantuan sosial kerap digunakan petahana dalam pembuatan kebijakan atau alokasi anggaran sebagai instrumen kampanye.

Modus yang umumnya digunakan adalah meningkatkan anggaran bantuan sosial dan hibah menjalang penyelenggaraan Pilkada.

"Bentuk politisasi birokrasi yang sering digunakan adalah pemanfaatan program dan anggaran," tutur Aisyah.

Aisyah mengatakan, meski tidak ditemukan tren kenaikan belanja hibah dan bansos secara signifikan di lima provinsi tersebut, namun terdapat pemberian dana hibah yang belum transparan dan akuntabel.

Di Sumatera Selatan, misalnya, masih ditemukan pengelolaan penerima bantuan hibah yang tidak berdasarkan mekanisme by name by address. Pemberian dana hibah kepada 49 pondok pesantren, sebanyak 39 ponpes tidak disebutkan secara rinci, baik nama ponpes maupun alamatnya.

Selain itu, ditemukan pengelolaan dana hibah untuk kuliah gratis yang diberikan kepada 12 universitas dan 20 individu. Hal itu, kata Aisyah, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

"Padahal berdasarkan Permendagri, dilarang memberikan bantuan kepada individu," kata Aisyah.

Sementara itu, di Sulawesi Tenggara terdapat pemberian bantuan hibah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum menyampaikan laporan penggunaannya. Kondisi demikian, menurut Aisyah, menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.

Studi netralitas ASN oleh KPPOD dilakukan pada periode Februari 2018 hingga Juni 2018. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis regulasi dan studi lapangan.

Analisis regulasi dilakukan melalui dua tahap yakni inventarisasi hukum positif dan telaah sikronisasi peraturan perundang-undangan. Sementara studi lapangan dilakukan dengan in-depth interview dan focus group discussion (FGD).

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/24/16523501/jelang-pilkada-ada-penyaluran-dana-hibah-dan-bansos-yang-tidak-transparan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke