Salin Artikel

Tak Undangkan PKPU, Kemenkumham Dinilai 'Curi' Kewenangan MA

Hal tersebut merujuk pada pernyataan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislator.

Widodo mengatakan, Kemenkumham tidak segera mengundangkan PKPU lantaran dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan yang lebih tinggi.

"Ini timbul permasalahan baru. Kemenkumham mencoba mengambil kewenangan lembaga lain, yakni MA, dengan mengeluarkan pernyataan bahwa PKPU itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujar Feri dalam acara diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Sebab, lembaga yang berwenang atas substansi PKPU adalah MA. Oleh sebab itu, jika ada pihak yang tak setuju atas isi PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislator, seharusnya mengajukan permohonan uji materi di MA.

Feri menegaskan, Kemenkumham tak memiliki hak 'mengacak-acak' isi PKPU. Kemenkumham hanya berhak untuk memperdebatkan substansi PKPU pada saat sesi konsultasi KPU dengan pemerintah dan DPR RI.

Kemenkumham hanya memiliki wewenang untuk mengundangkan segala peraturan yang dibuat oleh lembaga/institusi negara.

"Di dalam Peraturan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2017, disebutkan bahwa sepanjang KPU ini telah melampirkan apa-apa yang disyaratkan UU agar bisa diundangkan, maka selesai sudah urusan KPU. Urusannya Kemenkumham. Tapi anehnya, Kemnkumham malah mengatakan secara terbuka bahwa PKPU bertentangan dengan UU lebih tinggi. Ini aneh," ujar Feri.

Berdasarkan aturan itu pula, Kemenkumham tidak selayaknya tidak mengundangkan PKPU itu. Langkah Kemenkumham yang sampai saat ini tidak mengundangkannya, menurut Feri, adalah bentuk pengabaian terhadap kewenangannya sendiri.

Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan dengan undang-undang.

"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).

KPU sendiri akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum tata negara, Jumat sore. KPU meminta pandangan terkait sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menolak aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya ingin mengundangkan secara mandiri PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kelamaan menunggu Kemenkumham," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/18581741/tak-undangkan-pkpu-kemenkumham-dinilai-curi-kewenangan-ma

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke