Oleh karena itu, Kemenhub akan mengeluarkan surat edaran ke dinas perhubungan (dishub) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Sebenarnya secara umum tata laksana (pelayaran) sudah ada tapi memang kita harus menekankan, sosialisasikan, dan mengajak semua stakeholder agar paham," kata Budi di Posko Terpadu Kecelakaan KM Sinar Bangun di Dermaga Tigaras, Simalungun, Kamis (21/6/2018).
Budi mengakui baik dishub setempat dan pelaku pelayaran mengetahui tata laksana pelayaran, namun mereka terkadang enggan melaksanakan aturan itu dengan baik. Ia menilai insiden ini menjadi pelajaran yang mahal bagi seluruh pihak terkait pelayaran.
"Nah oleh karenanya, dengan kejadian ini menjadi pelajaran yang mahal, sehingga pihak-pihak tertentu harus taat, karena ini adalah berkaitan dengan keselamatan," kata dia.
Ia meminta pejabat pemerintah daerah dan dinas perhubungan terkait untuk memperhatikan kelaikan dan aspek keselamatan kapal, seperti manifes hingga izin berlayar.
"Proses pendaftaran, pembuatan manifes, keharusan tidak melampaui batas itu menjadi suatu bagian yang harus dan jug surat izin berlayar harus ada setiap pelayaran berlangsung," kata dia.
Selain mengeluarkan edaran, Kemenhub juga akan memperkuat pendidikan keselamatan bagi nahkoda. Sebab, nahkoda merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas keselamatan di kapal.
"Kita akan tingkatkan pendidikan kepada nahkoda, karena nahkoda adalah pimpinan perjalanan. Yang bersangkutan harus tahu persis apa yang harus dilaksanakan," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/07001301/pasca-tenggelamnya-km-sinar-bangun-kemenhub-akan-keluarkan-surat-edaran