Salin Artikel

“Kalau Jabatan Kosong Itu Semenitpun Nggak Boleh, Harus Segera Diisi"

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, pelantikan Komjen M. Iriawan telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau jabatan kosong itu semenitpun nggak boleh, harus segera diisi. Nah, konteks pengisian pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang kosong ditinggalkan oleh pak Aher,” kata Sumarsono saat konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Sumarsono juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Bahkan, Sumarsono menegaskan, status Iriawan adalah Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) sehingga dia tidak berstatus dinas aktif Kepolisian.

Selain itu, jelas Sumarsono, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama dan seterusnya.

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.

Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

“Dengan demikian di dalam konteks ini (Iriawan) pertanyaan ya adalah jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI-Polri tapi jabatan ASN,” tutur dia.

Tak Perlu Mundur

Lebih lanjut, dia menuturkan jabatan pimpinan tinggi madya yang diisi oleh anggota TNI-Polri dibagi menjadi dua.

“Satu untuk yang ada di instansi tertentu sifatnya tidak harus mundur, kedua yang berada di instansi lain, kementerian/lembaga lain,” kata Sumarsono.

Sumarsono juga menegaskan Iriawan tidak perlu mengundurkan dari Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Sumarsono menambahkan, pengangkatan Iriawan bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota Polri.

Sebab, sebelum dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.

“Secara resmi tidak di bawah komando Kapolri tetapi dibawah komando instruksi daripada Gubernur Lemhanas,” kata Sumarsono.

“Posisinya sebenarnya secara kedinasan juga sesungguhnya tidak aktif karena secara kedinasan sudah tidak di garis Kapolri,” tambah Sumarsono.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/13172251/kalau-jabatan-kosong-itu-semenitpun-nggak-boleh-harus-segera-diisi

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke