Hal itu dikatakan menanggapi informasi yang menyebut bahwa polisi sebenarnya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat porografi tersebut.
"Menurut saya, agar polemik ini segera berhenti sebaiknya polisi segera mengumumkan. Toh polisi yang bisa menerbitkan SP3, apa salahnya polisi yang mengumumkan sendiri," ujar Hidayat saat ditemui di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Menurut Hidayat, sikap terbuka polisi dinilai akan meredekan konflik. Selain memberikan kepastian hukum, hal itu juga akan meredakan tensi yang meninggi di masyarakat.
Apalagi, menurut Wakil Ketua MPR itu, saat ini adalah saat yang tepat, karena bertepatan dengan momentum Lebaran.
Seperti dikutip dari Antara, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyatakan, kliennya telah menerima SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan percakapan bermuatan pornografi.
"SP3 telah sampai ke Habib Rizieq," kata Kapitra saat dihubungi Antara, di Jakarta, Jumat.
Menurut Kapitra, penerbitan SP3 sebagai "hadiah" bagi Rizieq saat merayakan Hari Raya Idulfitri setelah mendapatkan praduga dari kepolisian.
Lebih khusus, tim kuasa hukum Rizieq mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memutuskan menghentikan kasus yang menyeret pimpinan FPI.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/16/15501131/politisi-pks-minta-polisi-umumkan-status-kasus-chat-rizieq-shihab