JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Para narapidana yang berkelakuan baik akan mendapat pemotongan masa hukuman.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam sambutannya pada acara pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1439 H.
"Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Yasonna, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/6/2018).
Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan dinamis.
Yasonna mengatakan, saat ini lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 250.000 warga binaan. Padahal, hunian hanya berkapasitas 124.000 orang.
Kondisi ini membawa dampak kurang optimalnya pemberian pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan.
Namun, dengan pelayanan berbasis teknologi informasi, layanan pemasyarakatan menjadi tidak sulit, tidak berbelit, dan mengubah waktu pelayanan hari menjadi menit. Warga binaan juga tidak perlu khawatir untuk mendapatkan haknya.
Sistem layanan ini juga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Yassona memberikan selamat serta mengingatkan warga binaan yang bebas pada hari Lebaran, agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Yasonna berharap, penerima remisi yang langsung bebas dapat menjadi taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/14/22592701/menkumham-remisi-hanya-bagi-narapidana-yang-mampu-memperbaiki-diri