Syahri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung.
"Sampai saat ini Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pernyataannya, Sabtu sore.
Febri menyatakan, apabila Syahri memiliki niat untuk menyerahkan diri, maka Syahri dipersilakan datang ke kantor KPK. Syahri pun diminta melayangkan klarifikasi langsung kepada penyidik.
"Klarifikasi dan bantahan akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik," ujar Febri.
Syahri dan Bupati Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Adapun, kronologi OTT berawal pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri dengan datang ke gedung KPK pada Jumat (8/6/2018), sekitar pukul 18.35 WIB.
"Setelah pukul 18.35 WIB itu tentu kami melakukan pemeriksaan. Penyidik sudah menyampaikan informasi awal tentang hak-hak tersangka," kata Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/09/18113901/kpk-bupati-tulungangung-syahri-mulyo-belum-serahkan-diri