Komisi Pemilhan Umum (KPU) menjelaskan sejumlah penyebab kerusakan tersebut.
"Itu kan pertama disortir di perusahaan, perusahaan mengirim, nah proses pengiriman ini kan bisa ada kerusakan ketika di banting, segala macem lah," ujar Anggota KPU RI Ilham Saputra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
"Lalu kami sortir sudah dibuka, (ditemukan) terjadi kerusakan. Kami hitung berapa kerusakan itu. Lalu kami meminta kepada pihak perusahaan untuk mengganti kerusakan itu dan dikirim kembali ke kami," sambung dia.
Jadi menurut Ilham, proses penyortiran surat suara Pilkada dilakukan dua kali. Pertama oleh perusahaan, dan kedua oleh KPU.
Saat penyortiran kedua dilakukan, KPU mendapati adanya kerusakan surat suara akibat proses pengiriman. Oleh karena itu, KPU meminta perusahaan pembuat untuk menggantinya secepatnya.
Meski begitu, Ilham memastikan, KPU di 171 daerah relatif sudah siap untuk penyelenggaran Pilkada.
"Prinsipnya untuk surat suara dan kesiapan teman-teman penyelenggara pemilu di daerah sudah siaplah insyaallah," kata dia.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada hari ini 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Berikutnya, penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Adapun pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/21084641/banyak-surat-suara-pilkada-rusak-ini-penjelasan-kpu