Salin Artikel

Cegah "Politik Zakat", Baznas Gandeng Bawaslu

Kesepahaman kedua lembaga itu tertuang di dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangi oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo dan Ketua Bawaslu Abhan.

"Anggota Baznas tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis," ujar Bambang dalam sambutannya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Ia mengatakan, sejak adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka zakat sudah menjadi kewenangan negara.

Negara, kata dia, lantas menyerahkan tanggung jawab pengelolaan zakat tersebut kepada lembaga Badan Zakat Nasional (Baznas).

Oleh karena itu, Baznas memiliki tugas besar yakni mengelola zakat dari masyarakat yang angkanya sangat besar.

Dengan amanat besar tersebut, pengelolaan zakat harus bebas dari kepentingan politik.

"Kami juga sudah mengeluarkan kode etik, tidak boleh lakukan politk praktis," kata Bambang.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menilai MoU dengan Baznas sangat penting. Sebab, dana yang dikelola sangat besar yakni mencapai Rp 7-8 triliun pada tahun ini.

"Dana besar ini jangan tercederai oleh pejabat amil zakat yang tidak netral," kata dia.

Di tengah situasi jelang Pilkada 2018 dan Pileg dan Pilpres 2019, netralitas anggota badan zakat sangat penting.

Jangan sampai pengelolaan zakat justru ditunggangi oleh kepentingan politik untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau partai politik tertentu.

Anggota Baznas yang tak netral diharapkan ikut dilaporkan kepada Bawaslu sehingga penyelenggara itu bisa mengambil tindakan untuk menjerat pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/17371631/cegah-politik-zakat-baznas-gandeng-bawaslu

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke