Kemudian, WNI yang berada di penampungan sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.
Sejak pertengahan 2017, Pemerintah Malaysia sementara waktu tidak lagi membiayai deportasi. Kebijakan itu diambil karena masalah internal di Pemerintah Malaysia.
Akibatnya, hingga akhir Mei 2018, diperkirakan hampir 3.000 WNI pelanggar keimigrasian yang ditahan Pemerintah Malaysia di 13 rumah detensi keimigrasian di wilayah Semenanjung. Terdapat sekitar 377 perempuan dan anak-anak yang karena alasan kemanusiaan dibantu pemulangannya oleh Kementerian Luar Negeri.
Keputusan untuk memfasilitasi pemulangan kelompok rentan ini berawal dari kunjungan Duta Besar RI Kuala Lumpur Rusdi Kirana, ke sejumlah detensi imigrasi.
Rusdi Kirana menyampaikan gagasan untuk memulangkan kelompok rentan, perempuan, dan anak-anak, kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
“Saya sangat prihatin, karena tidak ada prospek mereka akan dipulangkan dalam waktu dekat. Rasanya ada alasan kemanusiaan yang mendesak buat Pemerintah untuk memfasilitasi pemulangan mereka, khususnya perempuan dan anak-anak," ujar Rusdi dalam siaran pers Kemenlu yang diterima, Rabu.
Berdasarkan data, sebanyak 27.842 WNI dideportasi dari seluruh Malaysia pada 2016 dan 17.153 pada paruh pertama 2017. Menurut data Pemerintah Malaysia, setengah dari 2,5 juta pendatang tanpa izin di Malaysia adalah WNI.
Masalah WNI pendatang tanpa ijin di Malaysia menjadi perhatian pemerintah kedua negara.
WNI yang dipulangkan melalui jalur laut, pelabuhan Pasir Gudang dan Stulang Laut ada sebanyak 222 orang.
Sementara, 182 orang lainnya dipulangkan dengan oleh KBRI Kuala Lumpur melalui jalur udara dengan penerbangan kemanusiaan Lion Air dari Bandara KLIA menuju Jakarta. Dari jumlah tersebut, 392 adalah perempuan dan 12 anak-anak.
Mereka yang dipulangkan melalui jalur laut pada umumnya berasal dari pulau Sumatera dan sekitarnya. Sementara, mereka yang dipulangkan melalui jalur udara pada umumnya berasal dari pulau Jawa, NTB dan NTT.
"Semoga dengan ikhtiar ini mereka bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman," ujar Rusdi Kirana.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/10301841/jelang-idul-fitri-kemenlu-pulangkan-404-wni-dari-detensi-imigrasi-malaysia