Salin Artikel

Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Jaksa Agung Sebut PR Bersama

“Itu (penyelesaian pelanggaran HAM) bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-semata kejaksaan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Prasetyo mengatakan, apabila dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM tersebut sudah memenuhi syarat hukum untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka pihaknya akan melakukan proses hukum.

“Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM, kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan, sudah ada peradilan adhoc-nya ya jalan. Kenapa tidak?” ucap dia.

“Tentunya kita juga harus ada perintah dari pak Presiden supaya kasus ini ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai ketentuan dan fakta yang ada,” lanjut Prasetyo.

Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat masa lalu terkendala oleh beberapa hal.

“Yang pasti memang perkara pelanggaran HAM berat itu antara lain kendalanya ya waktu peristiwanya terjadi sudah sangat lama. Sehingga untuk mencari saksi-saksinya juga saya rasa tidak mudah, bahkan mungkin sudah nggak ada lagi,” ucap dia.

Terdapat enam perkara pelanggaran HAM berat yang telah diteliti Kejaksaan Agung. Bahkan, penelitian itu melibatkan Komnas HAM.

Kasus itu, yakni seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 1965.

Lebih lanjut, Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM tahun 1965 dan 1966 sulit untuk diungkap.

“Ini kasus (peristiwa tragedi) 65-66 sudah beberapa puluh tahun yang lalu itu mungkin yang dituduh pelakunya pun sudah gak ada semua,” kata dia.

“Sudah meninggal juga secara alamiah, saksinya juga sama saja, barang bukti lain juga seperti itu. Makanya kita lihat realitas gitu lah,” lanjut Prasetyo.

Meski demikian, kata Prasetyo, pihaknya tidak mengabaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Kita sungguh-sungguh, kami bekerja keras bersama Komnas HAM, berulang kali kami melakukan bedah kasus dengan mereka (Komnas HAM) ya itu faktanya,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/16544271/soal-penyelesaian-pelanggaran-ham-masa-lalu-jaksa-agung-sebut-pr-bersama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke