Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, berbagai bentuk penerimaan hadiah, sumbangan dan sejenisnya oleh pihak-pihak tersebut dilarang.
"Kami menyampaikan permintaan dana sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh PNS, penyelenggara negara, atau institusi negara, atau perusahaan, atau pemerintah daerah kepada masyarakat, baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang," tegas Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Agus mengingatkan, penerimaan atau pemberian gratifikasi bisa berakibat pada tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di kementerian dan lembaga terkait telah dijamin mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Sehingga, tak perlu lagi menerima sumbangan atau hadiah lainnya yang berunsur gratifikasi.
"Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, dan BUMN, BUMD dapat mengimbau secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungannya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya," kata Agus.
Agus juga mengimbau agar Kementerian, lembaga, organisasi, BUMN, dan BUMD memberikan pengumuman terbuka melalui media masaa kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar tak memberikan bentuk gratifikasi apapun kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara lainnya.
"Apabila Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.
KPK juga mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tak menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dalam waktu singkat.
Agus menyarankan agar bingkisan makanan yang diterima dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan instansi yang lebih membutuhkan disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapilutasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar Agus.
KPK juga mengimbau seluruh pimpinan lembaga dan instansi pemerintah untuk melarang bawahannya menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik para pegawai.
"Mengingat fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan dan itu merupakan benturan kepentingan yang dapat mengurangi.kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik dan penyelenggara negara," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/06573451/kpk-awasi-potensi-pemberian-dan-penerimaan-gratifikasi-jelang-lebaran