JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi yakin pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan rampung bulan Agustus 2018 mendatang.
Taufiqulhadi menyebutnya sebagai kado hari kemerdekaan, mengingat ada di bulan yang sama dengan perayaan kemerdekaan Indonesia.
"Insya Allah, setelah Hari Raya Lebaran bisa kami ketuk serta sudah selesai. Lebih tepat bukan kado Lebaran ya, tapi mungkin kado hari kemerdekaan Indonesia," ujar Taufiqulhadi, dalam acara diskusi, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Menurut Taufiqulhadi, draf RKUHP sebenarnya sudah rampung dibahas. Tapi masih ada beberapa pasal dalam draf yang memerlukan kajian mendalam sekaligus persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI.
Salah satunya, pasal yang mengatur hukuman mati. Ia mengatakan, panitia kerja tetap memasukkan pasal yang memuat hukuman mati di RKUHP.
Namun, hal itu membutuhkan kajian mendalam. Sebab, aturan mengenai hukuman mati di RKUHP disertai klausul pengurangan hukuman apabila terpidana memenuhi syarat.
"Ini juga harus ditanyakan terlebih dahulu kepada fraksi-fraksi terkait pasal-pasal itu," lanjut dia.
Saat ditanya apakah pasal-pasal antikorupsi yang menuai polemik di publik juga terjadi tarik ulur di DPR, Taufiqulhadi membantahnya. Justru pasal-pasal itu dinilai sepi dari kontroversi di internal.
Polemik berpotensi hanya pada pilihan apakah pasal antikorupsi itu berada di RKUHP atau tetap berada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya, apa lagi yang mau kami ributkan di situ? Jadi, tidak ada yang disebut berebut pasal korupsi karena pasal yang paling jadi perdebatkan, bukan tentang korupsi, di luar apakah itu lepas dari RKUHP atau tidak sama sekali," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/02/12245121/rkuhp-rampung-agustus-anggota-komisi-iii-sebut-jadi-kado-hari-kemerdekaan