Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.
"Setelah dilakukan tahapan-tahapan oleh Polresta Pontianak kemarin malam, sudah gelar perkara akhir dengan mengundang pihak yang berkompeten," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2018).
"Hasilnya, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan perkara dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan," sambung dia.
Iqbal mengatakan, FN diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun.
Namun, terkait motif di balik gurauan bom tersebut, Iqbal mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Gurauan soal bom sempat menimbulkan kepanikan di dalam pesawat Lion Air JT 687 yang saat itu berada di Bandara Supadio, Kubu Raya, Senin (28/5/2018).
Pintu darurat di dalam pesawat sampai dibuka oleh penumpang tanpa instruksi dari pramugari.
Sebagian penumpang kemudian melompat dari pintu darurat. Akibatnya, tujuh penumpang mengalami luka.
FN diduga marah atau tidak suka kepada pramugari yang menggeser tasnya di bagasi kabin pesawat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/17214831/polisi-tahan-fn-tersangka-gurauan-bom-di-pesawat-lion-air